Pengertian Surat Keputusan
2 minute read
Pada post kali ini kami akan menjelaskan tentang pengertian
surat keputusan, berbeda dengan surat-surat lainnya Surat Keputusan atau yang
biasa disingkat dengan SK merupakan sebuah surat yang dibuat oleh pejabat atau
ketua untuk bawahannya.
Lalu bagaimana bentuk surat surat keputusan yang benar?
Untuk membuat sebuah SK ada aturan tertentu yang harus dipenuhi. Karena SK
merupakan salah satu jenis surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga atau
instansi tertentu.
Apa Pengertian Surat keputusan?
Surat keputusan merupakan surat yang berisi keputusan yang
dibuat oleh ketua atau pimpinansuatu organisasi atau lembaga pemerintahan
berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.
Ada 3 hal yang harus ada di Surat Keputusan :
1. Konsideran
Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada
bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar,
atau Memperhatikan.
Adapun yang dimuat biasanya : Nama UU keputusan , Peraturan
,usul dan saran yang dirinci kedalam Subtopik. Sifatnya Wajib (karna tertera
landasan hukum ( Statuta ) setiap SK.
2. Desiseratum
Bagian yang berisi tujuan (untuk apa) Surat Keputusan itu
dibuat. Setiap SK punya tujuan , dan tujuan itu bisa lebih dari 1 atau lebih.
3. Diktum
Isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata
Memutuskan dan Menetapkan.
Untuk Pedoman penulisan surat keputusan meliputi beberapa
hal tersebut :
a. Bagian
pembuka: Surat dibuka dengan ungkapan
seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan.
b. Bagian
tengah: Menyampaikan keputusan yang
dibuat.
c. Bagian
penutup: Penegasan pelaksanaan atau
antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat.
d. Tembusan: SK selalu disertai dengan
tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya
kebijakan baru tersebut.
Adapun point yang bisa kita perhatikan :
Menimbang merupakan pernyataan yang berisi tentang suatu
pemikiran tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
Memperhatikan merupakan pernyataan tentang fakta, situasi
dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut
Mendengarkan Usul dan saran yang pernah disampaikan oleh
pihak tertentu.
Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan
atau perundang-undangan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut
Memutuskan merupakan pernyataan yang merumuskan ketetapan
atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang berhubungan dengan
pernyataan-pernyataan sebelumnya.
Surat keputusan mempunyai bentuk tertentu. Yang menarik
perhatian ialah adanya bagian surat yang ditulis dengan istilah-istilah
Mengingat, Menimbang, Memutuskan. Selain istilah-istilah tersebut, dapat pula
dipergunakan istilah-istilah lain, misalnya Membaca, Menimbang, Memperhatikan,
Memutuskan.
Bagian yang memuat sebab-musabab yang mendorong surat
keputusan itu diambil dinamakan konsiderans. Bagian yang memuat tujuan surat
keputusan dinamakan desideratum dan bagian yang memuat isi surat keputusan
dinamakan diktum.
Surat-keputusan dibuat/dikeluarkan untuk:
1. menetapkan atau mengubah status seseorang anggota atau
sesuatu barang (materiil);
2. mensahkan berlakunya alau tidak berlakunya suatu tulisan
dinas;
3. membentuk, mengubah status dan atau membubarkan suatu
kesatuan organisasi/instansi atau badan lain;
4. penyerahan wewenang tertentu kepada seseorang pejabat
(pendelegasian wewenang).
5. mensahkan berlakunya suatu petunjuk, pedoman dan
Iain-Iain.
Dari kelima hal tersebut di atas. mudah dimengerti bahwa
akibat yang ditimbulkan oleh surat keputusan sangat besar pengaruhnya baik
terhadap seorang anggota, materiil, kesatuan organisasi maupun organisasi yang
bersangkutan secara keseluruhan.
Oleh karena itu meskipun surat keputusan pada dasarnya
merupakan pernyataan kehendak pimpinan, tetapi pimpinan sebelum memutuskan
harus lebih dahulu mengemukakan dasar-dasar hukum/peraturan/perundang-undangan
yang melandasi. Di samping itu perlu pula pimpinan mengemukakan
pertimbangan-pertimbangan dan hal-hal lain yang mendorong perlunya diambil
keputusan tentang sesuatu.